Kajari Kab Kediri Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

    Kajari Kab Kediri Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
    Kepala Kejari Kab Kediri Dedy Priyo Handoko (tengah) didampingi Kasi Intel Roni (paling kiri) saat acara coffee morning. (prijo atmodjo)

    KEDIRI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri menggelar silaturahmi dengan insan pers bertugas di wilayah Kabupaten Kediri yang dikemas Coffee Morning berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Kab Kediri Jalan Pamenang Ngasem Kab Kediri Jawa Timur, Jumat (1/4/2022) pagi.

    Kajari Kab Kediri didamping Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Kasi BB Kejaksaan Negeri Kab Kediri dalam acara Coffee Morning dengan insan pers.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoko menyampaikan, terima kasih kepada rekan rekan insan pers yang telah bersedia hadir memenuhi undangan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kediri dalam rangka acara coffee morning.

    "Kejaksaan terus berupaya untuk membangun sinergitas dengan insan pers karena sebagai aparat penegak hukum sangat membutuhkan informasi dan masukan dari rekan-rekan pers, sekaligus juga bisa mempublikasikan berbagai kegiatan dan program Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, sehingga terwujud pemerintahan yang objektif profesional dan mampu mengedukasi kepada masyarakat Kab Kediri, " ucapnya.

    Menurutnya, bahwa Kejari Kab Kediri pada triwulan pertama sudah menuntaskan penanganan perkara yang sudah putus dengan dua terpidana.

    "Dan, untuk pengembangan lagi ada dua tersangka lagi, nanti akan kita tindak lanjuti untuk proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan, " urainya.

    Lanjut Dedy bahwa kedepan kita akan membentuk rumah restorative justice dalam rangka menguri-uri falsafah leluhur budaya bangsa. Situasi dan kondisi masyarakat Kab Kediri yang harmonis sesuai dengan taglinenya #kediri guyub rukun.

    "Sehingga mampu menggenjot kesejahteraan masyarakat dan kerukunan kehidupan warga di Kabupaten Kediri, selaras dengan Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020 Nomor 15 Tahun 2020 terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, "ungkapnya.

    KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Ramadhan, 116,073 Kg Sabu, 34.417...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait