Kajati Jatim ikuti Pembukaan Diklat Refreshing Course Pembaharuan Hukum Pidana

    Kajati Jatim ikuti Pembukaan Diklat Refreshing Course Pembaharuan Hukum Pidana

    SURABAYA - Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH pada hari Senin tanggal 19 Juni Februari 2023 bersama-sama dengan Asbin dan  Aspidum serta Kajari se-Surabaya Raya, bertempat di Hotel Fasa   mengikuti acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Refreshing Course Bagi Para Jaksa Tentang Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Angkatan II Tahun 2023 pada Sentra Diklat Surabaya yang dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Diklat Kejaksan RI dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ka Badan Diklat.

    RUU KUHP telah disahkan oleh DPR RI  pada tanggal 6 Desember 2022 menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan menjadi Kitab Hukum Pidana Nasional baru yang menggantikan KUHP produk /warisan Belanda yang sudah lebih dari 100 tahun. 

    KUHP baru tersebut terdiri dari 624 pasal terbagi dalam buku Kesatu tentang Aturan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana. Namun KUHP baru tersebut baru berlaku setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.

    Melalui Diklat ini para Jaksa yang menjadi peserta akan memperoleh pengetahuan yang cukup dan pencerahan mengenai materi pembaharuan hukum pidana dalam KUHP baru sekaligus para Jaksa/peserta yang mengikuti diklat ini dapat berdiskusi, menyamakan persepsi dan memberikan sumbangsih saran/masukan demi kesempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang baru disahkan dan akan diberlakukan 3 (tiga) tahun kedepan. (*) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jatim Ungkap 24 Kasus TPPO, 233 korban...

    Artikel Berikutnya

    Kajati Jatim ikuti Pembukaan Diklat Pembaharuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Muspika Hadiri Tasyakuran JUT Bersama Dinas TPHP Kabupaten Jember dan Petani
    Ra Hamid Wahid Sebut Wakaf Sebagai Pilar Ekonomi Menuju Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
    Kejati Jatim Kembali Tahan Tersangka Kredit Fiktif di Jember Rp.125 Miliar

    Ikuti Kami