SURABAYA – Berbagai perbincangan elit politik menuju kontestasi Pemilu 2024 mulai bertebaran. Adanya berbagai rangkaian peristiwa menambah panas isu perpolitikan di tanah air, seperti diumumkannya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjadi bakal calon presiden yang diusung Partai Nasional Demokrat (NasDem) dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) NasDem, Jumat (18/6/2022).
Pakar politik dari Universitas Airlangga (UNAIR), Ali Sahab SIP MSi, ikut mengomentari sikap partai NasDem. Menurut Ali, ketua umum partai NasDem, Surya Paloh, mampu melihat sosok potensial untuk menjadi calon presiden (capres) sehingga memberanikan diri untuk mengumumkan bakal calon lebih awal dari partai lainnya.
“Surya Paloh mampu melihat peluang siapa orang-orang yang potensial untuk maju sebagai capres. Namun, pengumuman bakal capres NasDem tidak akan berarti seperti PKS (Partai Keadilan sejahtera) yang selalu menggembar gemborkan mau mencalonkan Anies Baswedan, ” ujar Ali kepada awak media pada Rabu (22/6/2022).
Pakar politik dari Universitas Airlangga (UNAIR), Ali Sahab SIP MSi. (Foto: Humas Unair)
Sambung Ali, Ganjar Pranowo bisa saja dicalonkan oleh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang dibentuk oleh Golkar, PPP dan PAN beberapa waktu lalu. Anies baswedan bisa juga tidak jadi dicalonkan. Hal itu, lanjutnya, dikarenakan Prabowo berkeinginan duet dengan Muhaimin iskandar sedangkan Puan akan mencari sosok selain Anies Baswedan.
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
“Anies agak sulit berpasangan dengan Puan karena Surya Paloh sudah tidak mesra dengan Megawati, kecuali ada tokoh yang bisa menyatukan, ” tegas Ali.
Pada akhir, Ali menjelaskan bahwa maju atau tidaknya seorang tokoh akan dikembalikan pada keputusan partai yang berkoalisi. Hal itu merupakan dampak dari kebijakan undang-undang pemilu yang menetapkan Presidential Threshold (PT) 20 persen. Dosen Ilmu Politik UNAIR itu juga menilai bahwa PT 20 persen adalah angka yang terlalu tinggi. Menurutnya, angka tersebut harus dikurangi agar lebih banyak pilihan bagi masyarakat dalam memilih presiden.
“PT sebaiknya tidak setinggi itu, misal bisa 10 persen, sehingga bisa banyak calon yang maju. Masyarakat banyak pilihannya, ” pungkas Ali.
Sekadar informasi, bahwa presidential threshold merupakan ambang batas pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) oleh partai politik. presidential threshold dalam UU Pemilu ditetapkan sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.
Beberapa gugatan untuk menguji materi telah dilayangkan ke Mahkamah Agung karena presidential threshold dinilai akan membatasi jumlah calon presiden. Selain itu, mau tidak mau sebagian besar partai politik harus berkoalisi untuk memantapkan dan memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden yang bakal diusung pada Pemilu 2024.
Penulis: Haryansyah Setiawan
Editor: Nuri Hermawan